TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menetapkan staf Pengadilan Negeri Depok bernama Dinno Renaldy (49) sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan Dinno sudah ditahan.
“Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” kaya Arya kepada awak media, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Panitera Pengadilan Negeri Depok yang Todong Warga Pakai Pistol Jadi Tersangka
Arya menegaskan, tersangka hanyalah staf biasa di Pengadilan Negeri Depok, bukan anggota Panitera seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Kita kenakan pasal 351 KUHP untuk kekerasannya dan 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan," ucap Arya.
Ia tidak dijerat Pasal UU Darurat karena airsoft gun tidak dikategorikan sebagai senjata api.
"Tidak (menyertai pasal UU darurat). Karena, pertama, itu bukan senpi (senjata api) tapi airsoft gun. Yang kedua, itu (senjata) dalam keadaan tidak berfungsi dan ketiga, karena tidak berisi peluru (alias kosong)," jelas Arya.
Aniaya dan Kokang Airsoft Gun
Sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rastono di perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari Kota Depok pada Sabtu (10/8/2024) lalu.
Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban menegur pelaku terkait bangunan yang telah disepakati untuk dibongkar.
Namun usai ditegur, pelaku langsung naik pitam dan mengambil airsoft gunmengancam dan menganiaya korban.
“Yang dialami korban penganiayaan ringan yaitu ada luka lecet di pelipis kanan mata korban maupun di dahi daripada korban,” kata Yefta kepada awak media, Selasa (13/8/2024).
Kata Yefta, motif pelaku melakukan aksi pengancaman dengan kekerasan tersebut lantaran tak terima ditegur oleh korban.
“Untuk permasalahan pembongkaran saung ataupun bangunan yang diminta oleh korban untuk dibongkar,” ungkapnya.