Yossi mengungkapkan, korban ED memesan 310 tiket konser Coldplay kepada tersangka.
Korban pun melakukan pembayaran secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," ungkap dia.
Tersangka DA telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Yossi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selain Tiket Konser Coldplay, Mahasiswi di Jaksel Juga Terlibat Penipuan Paket Umroh, https://jakarta.tribunnews.com/2024/03/26/selain-tiket-konser-coldplay-mahasiswi-di-jaksel-juga-terlibat-penipuan-paket-umroh?page=all.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir