Laporam Wartawan Tribun Tangerang Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pelaku tindak pencurian dengan kekerasan berinisial JD (25) dan AF (29) diamankan tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang.
Kedua pelaku menjambret telepon seluler merk iPhone milik seorang wanita bernama Elia Nazira di Jalan Kota Ayodhya, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (24/3/2024) kemarin sekira pukul 15.00 WIB.
"Para pelaku diduga kuat merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang kerap mengincar korban menggunakan handphone mahal," ujar Zain kepada awak media, Selasa (26/3/2024).
Penangkapan pelaku bermula tim Opsnal unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron tengah melakukan Observasi mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayahnya.
Baca juga: Pelarian Pencuri Motor di Lubuklinggau Berakhir, Bandit yang Beraksi 38 Kali Ini Diringkus Polisi
Saat polisi tengah bertugas tersebut mendengar adanya teriakan meminta tolong dari korban.
Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal langsung menuju ke sumber suara dan melihat dua orang diduga pelaku hendak melarikan diri usai melakukan penjambretan terhadap korbannya.
"Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mengantisipasi 3C terlebih di bulan di TKP tersebut, mendengar ada teriakan 'maling-maling," kata dia.
"Mengetahui pelaku berhasil membawa kabur telepon seluler korban, anggoya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku," sambungnya.
Ketika itu para pelaku menyadari aksinya diketahui polisi, sehingga langsung berlari kencang meninggalkan sepeda motornya menuju area lahan kosong yang penuh semak belukar.
"Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku yang berusaha kabur usai melancarkan perbuatannya dan barang bukti handphone iPhone 11 milik korban berhasil kita amankan," ungkapnya.
"Ke dua pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor B-3660-CCD yang digunakan untuk aksi penjambretan langsung digiring menuju Mapolsek Tangerang guna pengembangan mendalam," tuturnya.
Atas perbuatannya JD dan AF ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP yang menyebutkan bahwa pencurian dengan kekerasan dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
"Komplotan tersangka ini adalah spesialis jambret telepon seluler yang beraksi dengan mengincar korban wanita," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Komplotan Spesialis Jambret Ponsel di Tangerang Dibekuk Polisi