News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu

Polisi Bakal Periksa Psikologis Sopir Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Palsu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas TNI palsu ditampilkan menggunakan baju tahanan setelah jadi tersangka hingga ditahan atas kasus pemalsuan surat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menahan PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas TNI palsu hingga viral beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya bakal memeriksa psikologis untuk mendalami psikis tersangka.

"Terkait dengan masalah psikologis, nanti kami akan mencoba berkoordinasi dengan Biro SDM (Polda Metro Jaya) untuk melakukan pendalaman dalam rangka pemeriksaan psikis terhadap pelaku," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Pengemudi Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu Hanya Bisa Menunduk

Nantinya, kata Wira, pemeriksaa psikologis ini untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya oleh penyidik.

"Untuk kesimpulan nanti tentunya ini sebagai bahan bagi proses penyidikan yang kita lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, aksi cekcok antara pelaku dan korban terjadi tepatnya di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) beberapa waktu yang lalu.

Kejadian ini juga viral di media sosial lantaran sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI bernomor 84337-00 berlaku arogan saat itu.

Bahkan, dia mengaku jika merupakan seorang adik dari seorang Jenderal kala itu sambil mengintimidasi korban.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar sebelumnya juga menyatakan Puspom TNI telah memeriksa data base nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI.

Berdasarkan hasil pengecekan, mobil tersebut terdaftar sebagai milik Asep Adang.

"Mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang purnawirawan tinggi," kata dia pada Jumat (12/4/2024).

Baca juga: Sopir Fortuner Viral jadi Tersangka, DPR: Perlunya Tertibkan Pelat Palsu, Biar Tak Mentang-mentang

Namun setelah diteliti lebih lanjut, ternyata pelat dinas TNI tersebut palsu. Diketahui juga jika pernyataan bahwa pelaku merupakan adik dari seorang Jenderal juga tidak benar.


Pelat Dinas TNI Milik Kakak yang Pensiun

Polisi akhirnya mengungkap asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai oleh PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang viral karena arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Dalam pemeriksaan, pelat dinas tersebut terungkap milik kakak tersangka yang merupakan seorang purnawirawan TNI berinisial T.

Begini tampang PWGA, sopir Toyota Fortuner arogan dan memakai pelat nomor palsu Mabes TNI yang viral usai menabrak mobil wartawan di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Dia kini sudah ditangkap dan terancam enam tahun penjara. (YouTube Kompas TV)

"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu. Sebenernya yang menggunakan kan kakaknya itu," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024). 

Tersangka, kata Anggi, mengaku dipinjamkan pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024 saat itu.

"Kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ujarnya. 

Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kadaluwarsa sejak tahun. 2018 lalu.

Namun, pelat tersebut kini sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan. 

"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya. 

Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini