News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Korban Penganiayaan Setahun Lalu, Mahasiswi Kampus Swasta di Karawaci Tangerang Masih Trauma

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban IC saat melakukan perawatan (milik korban)

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Mahasiswi salah satu Universitas swasta di Karawaci, Tangerang Banten dianiaya oleh satu rekan kampusnya.

Wanita berinisial IC ini dianaiya oleh JC di salah satu apartemen di Kawasan Karawaci pada Maret 2023 lalu.

Meskipun sudah terjadi setahun lalu, IC masih mengalami trauma hingga depresi atas apa yang terjadi pada dirinya saat itu.

Korban saat ini hanya meminta tersangka JC dihukum seberat-beratnya sebab saat ini JC tengah menjalani proses persidangan.

Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza meminta penegak hukum terkait untuk memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka JC.

Wiky meminta proses persidangan terhadap tersangka dilakukan dengan transparan.

"Apapun itu, korban berharap aparat penegak hukum transparan dan cepat. Sesuai prosedur hukum kita, sederhana, cepat dan biaya ringan," kata Wiky saat dikonfirmasi Senin (22/4/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Penganiyaan David

"Karena yang saya tau, dulu dia (tersangka JC) anak pejabat anggota dewan daerah dan menurut keterangan saksi yang dalam hal ini adalah teman-teman korban, dikatakan bahwa tersangka anak pejabat," imbuhnya.

Korban sebelumnya melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan sudah diproses oleh pihak kepolisian.

JC juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan serta pengrusakan barang.

Namun, yang bersangkutan tidak ditahan karena mengajukan penangguhan dan permohonannya itu dikabulkan.

Adapun, berkas kasus tersebut sudah lengkap alias sudah P21 dan persidangan kemudian dijadwalkan dimulai pada 23 April 2024 mendatang.

Wiky lantas meminta penegakkan hukum terhadap tersangka JC dilakukan seadil mungkin tanpa memandang latar belakang yang bersangkutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini