TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan ketentuan ganjil genap pada Rabu, 1 Mei 2024.
Hal itu sehubungan dengan Hari Buruh Nasional yang diperingati pada Rabu (1/5/2024) besok.
Ketentuan tersebut berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Penerapan ganjil genap tidak berlaku atau ditiadakan pada peringatan Hari Buruh, Rabu 1 Mei 2024," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Selain itu juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Tanggal Merah di Bulan Mei 2024
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024.
Adapun tanggal merah pada bulan Mei 2024 berjumlah 3 hari, yakni:
- 1 Mei: Hari Buruh Nasional (Hari Libur Nasional)
- 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih (Hari Libur Nasional)
- 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 (Hari Libur Nasional)
Baca juga: Mengenal Sejarah Hari Buruh atau May Day yang Diperingati Setiap Tanggal 1 Mei
Sementara, daftar cuti bersama di bulan Mei 2024 adalah:
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih