News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Mahasiswa Dikeroyok Saat Ibadah: Bermula dari Teriakan Ketua RT yang Bernada Umpatan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah kontrakan Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus penggerudukan hingga pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah doa Rosario di sebuah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.

Keempat tersangka ini yakni berinisial I (30), S (36), A (26) dan Ketua RT setempat berinisial D (53). Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti dan gelar perkara yang ada.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Sejumlah Orang Kasus Mahasiswa di Tangsel yang Digeruduk Warga Saat Ibadah

Adapun dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya tiga buah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi. 

Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1.

Peran masing-masing tersangka

Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi. Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.

“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.

“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.

Kronologis

Pengeroyokan bermula saat pria berinisial D (53) mendatangi tempat mahasiswa beribadah.

“Mulanya ada kegiatan doa bersama (yang digelar mahasiswa). Selanjutnya, datang seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” ujar Ibnu.

D hendak membubarkan kegiatan doa bersama yang dihelat mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB. Teriakan yang dilontarkan D membuat situasi di lokasi kejadian menjadi gaduh.

Baca juga: Cerita Farhan Diserang Saat Melerai Penggerebekan Mahasiswa di Tangsel: Saya Ditodong di Perut

“Setelah D berteriak, datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan timbul kegaduhan serta kesalahpahaman,” tutur Ibnu. Kesalahpahaman itu kemudian berujung pada aksi pengeroyokan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini