News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta, Ini Perannya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat lakukan jumpa pers penetapan tersangka baru kasus tewasnya taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sebanyak tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ditetapkannya tiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan dan proses gelar perkara lanjutan terkait kasus tersebut.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut ," ujar Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Baca juga: Remaja Bunuh Polisi di Lampung dengan Miras Beracun, Jasad di Kolong Kasur, Masa Lalunya Terkuak

Dalam kasus itu ketiganya turut serta dari mulai memanggil, mengawasi hingga melakukan provokasi pada saat tersangka Tegar Rafi Sanjaya menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.

Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kita melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tiga tersangka tambahan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasanya.

Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu, kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Richard Lee Dituding Rekayasa Kasus Pencurian, Dapat Perhatian IPW hingga Akui Sudah Damai

Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria setelah sebelumnya Tegar Rafi yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.

Terkait perkara ini sebelumnya, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mempelajar rekaman CCTV yang ada.

"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Dimana Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dan menahan mahasiswa tingkat 2 bernama Tegar Rafi Sanjaya (21; kiri) sebagai kasus tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa tingkat 1, Putu Satria Ananta Rustika (19; kanan), di toilet kampus STIP, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024.  (Kolase Tribunnews/Ist)

Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.

"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Suami Pemutilasi Istri di Ciamis Tanya Korban Di Mana Saat Diperiksa, Didiagnosis Alami Depresi

Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STPI) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).

Kabar tewasnya mahasiswa STPI tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi.

"Iya benar (ada mahasiswa meninggal)," kata Fernando saat dihubungi, Jumat.

Sejauh ini, polisi menduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P tewas karena dianiaya seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan korban merupakan siswa tingkat satu di sekolah tersebut.

"Jadi awalnya, kami Polres Metro Jakarta Utara menerima LP (laporan) meninggalnya seseorang berinisial P. pada waktu kondisi meninggal ini ada di RS Taruma Jaya. Yang bersangkutan adalah salah satu siswa tingkat 1 di STIP," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Mahasiswa STIP Cilincing tewas di tangan senior. Kejadian itu terekam CCTV. (Kolase Tribunnews)

Setelah mendapat laporan, kata Gidion, pihaknya berkoodinasi dengan pihak sekolah dan benar ada seseorang yang tewas.

Gidion, pihak kepolisian masih mendalami penyebab kematian mahasiswa tersebut. Namun, dugaan sementara ada penganiayaan dari seniornya.

"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oknum seniornya tingkat 2 dalam kegiatan tadi pagi. yang dilakukan oleh senior-senior nya terhadap anak atau korban," ucapnya.

Baca juga: Remaja Bunuh Polisi di Lampung dengan Miras Beracun, Jasad di Kolong Kasur, Masa Lalunya Terkuak

Adapun dari penyelidikan sementara, aksi penganiayaan itu diduga terjadi di salah satu kamar mandi sekolah tersebut.

Sejauh ini sudah ada senior korban yang diamankan meski belum diketahui jumlahnya. Polisi menyebut hanya saja ada 10 saksi yang sudah diperiksa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini