News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Putu Pernah Curhat ke Pacar Dipukul Senior di STIP Jakarta Pada Desember 2023: Pelaku Incar Ulu Hati

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa atau taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai dianiaya sejumlah taruna senior di toilet kampus STIP Jakarta, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (3/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang dianiaya seniornya ternyata pernah mendapatkan kekerasan tahun 2023.

Putu pernah curhat ke pacarnya kalau pernah juga dipukul seniornya pada Desember 2023 lalu.

"Betul (almarhum Putu pernah curhat ke pacarnya kalau dipukul senior). Sepertinya udah jadi kebiasaan (pukul memukul) di sana (STIP)," kata kuasa hukum keluarga Putu, Tumbur Aritonang saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).

Baca juga: Kemenhub Hilangkan Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Buntut Tewasnya Putu Satria

Dalam foto yang diberikan Tumbur, terlihat bukti percakapan antara Putu dan pacarnya. Terlihat pula Putu mengirimkan foto untuk memberi informasi jika dadanya sakit karena habis dipukul.

"Intinya (isi percakapan) 'aku dipanggil terus sama senior, dipukulin terus-terusan, sakit dadaku, ulu hati terus yang diincar', Itu artinya," ucapnya.

Bahkan, Tumbur menduga jika Putu memang sudah menjadi incaran para seniornya selama mengenyam pendidikan di STIP.

"Jadi dia sering diincar sama seniornya. Kasihan junior-junior di sana (STIP) jadi samsak," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STPI) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).

Kabar tewasnya mahasiswa STPI tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi.

"Iya benar (ada mahasiswa meninggal)," kata Fernando saat dihubungi, Jumat.

Sejauh ini, polisi menduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P tewas karena dianiaya seniornya.

Baca juga: Total 4 Siswa STIP Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Perannya Dalam Kasus Penganiayaan Putu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan korban merupakan siswa tingkat satu di sekolah tersebut.

"Jadi awalnya, kami Polres Metro Jakarta Utara menerima LP (laporan) meninggalnya seseorang berinisial P. pada waktu kondisi meninggal ini ada di RS Taruma Jaya. Yang bersangkutan adalah salah satu siswa tingkat 1 di STIP," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Setelah mendapat laporan, kata Gidion, pihaknya berkoodinasi dengan pihak sekolah dan benar ada seseorang yang tewas.

Gidion, pihak kepolisian masih mendalami penyebab kematian mahasiswa tersebut. Namun, dugaan sementara ada penganiayaan dari seniornya.

"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oknum seniornya tingkat 2 dalam kegiatan tadi pagi. yang dilakukan oleh senior-senior nya terhadap anak atau korban," ucapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), yang merupakan mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Baca juga: Menhub Budi Karya Melayat ke Rumah Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ibu Korban: Tolong Bantu Kami

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun

Tak lama kemudian, polisi kembali menetapkan tiga orang Taruna lain menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat  tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.

Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.

Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini