"Kemudian pada pukul 20.50 WIB terjadi di parkiran P7 lantai 4 RSUD Koja, Jakarta Utara," sambungnya.
Prayuda melakukan pencurian seorang diri, dengan menyewa mobil Suzuki APV dari tetangganya di Koja.
Kemudian, tersangka berkeliling ke beberapa parkiran untuk mencari mobil-mobil incarannya.
"Pelaku melakukan aksinya terhadap merek-merek mobil atau jenis mobil yang pernah dia bawa. Dia pun mengerjakan pencurian ban mobil ini hanya 20 menit," kata Hady.
Dalam dua kali pencurian itu, Prayuda menggunakan kunci roda dan menggasak total enam ban mobil dari dua kendaraan.
Enam ban mobil yang masih terpasang pada velg-nya itu dijual Prayuda kepada penadah bernama Sumihar Hutajulu (27) yang turut diamankan polisi dari kawasan Jakarta Timur.
"Pelaku menjual satu unit ban mobil Rp 300 ribu kepada penadah, jadi total mendapatkan uang Rp 1,8 juta. Dia melakukan pencurian ini karena terjerat utang Rp 10 juta," ucap Hady.
Baca juga: Fakta-fakta Jasad Wanita Ditemukan di Got Dekat Stasiun Bekasi: Berkaus Gucci, Perut Buncit
Atas perbuatannya, tersangka Prayuda dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Sumihar disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.