Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MH (43).
Malvino mengatakan home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC tersebut.
Baca juga: Gerebek Home Industry Narkoba di Kawasan Citeureup Bogor, Polisi Sita Lebih dari 1,2 Juta Butir PCC
"Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan menghantarkan Narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah Ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ucapnya.
Setelahnya, Malvino mengatakan timnya membuntuti sebuah Mobil APV Putih dengan pelat nomor F 1866 HH yang dikemudikan pelaku AH.
Malvino mengatakan pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut dan diketahui pelaku hendak mengirim narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi.
Dari pemeriksaan, barang haram tersebut ternyata dibuat di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan Tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi Narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," ucapnya.
Total barang bukti obat-obatan yang diamankan polisi yakni sebanyak 2.500 butir yang terdiri dari 1.215.000 butir PCC, 1.024.000 butir Hexymer, dan 210 ribu butir tablet yang masih diperiksa jenisnya oleh tim dari Puslabfor.
Dalam kasus itu, selain mengamankan barang bukti obat-obatan, polisi juga mengamankan alat yang dipakai untuk memproduksi obat-obatan. Mesin tersebut dapat memproduksi puluhan ribu butir obat dalam sehari.