Akibat perbuatannya, NKD dan NA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KAGET! Ketua RT di Duren Sawit Ungkap Sosok Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra)