"NKD suka dan ingin berhubungan sama pacar anaknya."
"Tapi pacar anaknya tidak mau berhubungan dengan alasan NKD, katanya bau," ujar Armunanto.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Neneng saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan karena ia membiarkan HR yang masih di bawah umur berhubungan badan dengan pacarnya.
Ia juga terbukti merekam persetubuhan tersebut dan membantu sang anak untuk melakukan aborsi.
Neneng juga membelikan obat penggugur kandungan untuk putrinya.
Akibat perbuatannya, Neneng terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Erik S/Abdul Muhaimin)