"Sempat melakukan perlawanan pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Diketahui pelaku sudah merencanakan aksi penikaman terhadap Saidi.
Aksinya dipicu rasa sakit hati dan kecewa.
Pelaku sebelumnya menaruh hati cucu korban berinisial A.
Namun, Saidi seolah tak memberi restu terhadap pelaku untuk bisa menjalin hubungan dengan cucunya.
"Motifnya murni karena urusan pribadi yaitu dendam terhadap korban," kata Kapolres.
MSG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun serta Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ fahmi/ abdi/ wartakota/ tribunjakarta)