News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penikam Imam Musala Hingga Tewas Di Kebon Jeruk Ubah Penampilan Usai Beraksi, Ini Perbedaannya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampilan pelaku penikam imam musala di Kebon Jeruk, Jakarta Barat saat beraksi dan setelah ditangkap.

"Sempat melakukan perlawanan pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Diketahui pelaku sudah merencanakan aksi penikaman terhadap Saidi.

Aksinya dipicu rasa sakit hati dan kecewa.

Pelaku sebelumnya menaruh hati cucu korban berinisial A.

Namun, Saidi seolah tak memberi restu terhadap pelaku untuk bisa menjalin hubungan dengan cucunya.

"Motifnya murni karena urusan pribadi yaitu dendam terhadap korban," kata Kapolres.

MSG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun serta Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ fahmi/ abdi/ wartakota/ tribunjakarta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini