Ade Ary mengungkapkan rentetan peristiwa ini tidak terjadi tahun ini tetapi pada Juli 2023 lalu.
Adapun lokasi pembuatan video itu dilakukan di rumah kontrakan R di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak.
Di sisi lain, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video pornografi itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Betul (masuk menjadi DPO)," pungkas Ade Ary.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Berita Viral