TRIBUNNEWS.COM - Mama muda berinisial R (22) menuai kecaman seusai membuat video mencabuli anak kandung yang baru berusia lima tahun.
Wanita asal Tangerang Selatan (Tangsel) ini nekat merekam aksi pencabulan terhadap anak kandungnya setelah mendapat ancaman dan diiming-imingi uang Rp15 juta.
Akibat perbuatannya, R telah diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-undang ITE.
Berikut Tribunnews rangkum sejumlah fakta baru terkait kasus mama muda cabuli anak kandung, dikutip dari berbagai sumber:
Suami Dituduh Terlibat
Aksi R merekam aksi pencabulan terhadap anaknya ternyata berbuntut panjang.
Kini, suami R, I (24) dituduh terlibat dalam kasus ini.
Hal itu diungkap kakak I, MI.
Menurut MI, keluarga R sempat mendatangi rumah keluarga I dan melemparkan sejumlah ancaman.
“Mereka (keluarga R) ngomong ke adik saya itu, ‘Ini bukan gara-gara adik gue doang, adik lo juga. Paling juga adik lo yang videoin, gua enggak terima ya. Mana sini gue bantai semuanya, liatin aja lo," ujar MI menirukan ucapan keluarga R, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Janji Palsu Rp 15 Juta buat Ibu di Tangsel Jadi Tersangka usai Buat Video Cabul dengan Anaknya
Tak hanya ancaman verbal, MI menyebut kakak R juga sempat memukul keluarga I.
“Mereka adu jotos di dalam rumah adik saya (N) itu, tapi ternyata polisi engga lama datang ke sini bareng Pak RT dan mengusir tiga orang itu untuk pergi menjauh dari rumah kami,” ujar MI.
Sempat Diminta Rekam Persetubuhan dengan Suami
Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan R nekat merekam aksi pencabulan terhadap anaknya seusai diancam akun Facebook bernama Icha Shakila.
Menurut Ade, dengan alasan ekonomi, R sebelumnya sempat mengirimkan foto tanpa busana ke akun Facebook tersebut.