News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda Berperilaku Menyimpang

Suami dari Wanita yang Cabuli Anaknya Dituding Terlibat oleh Kakak Pelaku: Bukan Adik Gue Doang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan rumah seorang ibu berinisial R yang melecehkan anaknya sendiri di daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (3/6/2024). Suami dari wanita yang mencabuli anaknya sendiri dituding terlibat oleh kakak pelaku. Dia dianggap turut merekam kejadian bejat tersebut. (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Namun, lantaran sang suami tidak berada di rumah, R diminta akun tersebut untuk membuat video pencabulan dengan anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Ade Ary mengatakan R mau melakukan itu karena adanya ancaman dari pemilik akun tersebut untuk menyebarkan foto telanjang dirinya yang sebelumnya sempat dikirimkan.

“Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian, direkam yang kemudian menjadi viral,” ujarnya.

Selain ancaman, kata Ade Ary, R mau merekam aksi bejat dengan anak kandungnya itu karena lagi-lagi diiming-imingi uang Rp 15 juta.

“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.

Nahas, ketika R menghubungi untuk pemilik akun tersebut untuk meminta imbalan uang, justru tidak bisa dihubungi.

“Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut.”

“Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak.

Di sisi lain, polisi masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Ade Ary.

Nantinya, kata Ade Ary, pihaknya akan mengetahui apakah keterangan R benar soal iming-iming uang Rp15 juta dari pemilik akun tersebut.

“Masih didalami (soal uang Rp15 juta). Belum ada bukti pendukung,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

Artikel lain terkait Ibu Muda Berperilaku Menyimpang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini