News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda Berperilaku Menyimpang

Suami dari Wanita yang Cabuli Anaknya Dituding Terlibat oleh Kakak Pelaku: Bukan Adik Gue Doang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan rumah seorang ibu berinisial R yang melecehkan anaknya sendiri di daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (3/6/2024). Suami dari wanita yang mencabuli anaknya sendiri dituding terlibat oleh kakak pelaku. Dia dianggap turut merekam kejadian bejat tersebut. (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

TRIBUNNEWS.COM - Viralnya video ibu muda asal Tangerang Selatan berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya sendiri, R (5) berbuntut panjang.

Selain penetapan tersangka terhadap R oleh polisi, keluarga besar dari pelaku pun turut berkonflik.

Konflik terjadi setelah kakak dari R mendatangi kediaman dari keluarga suami pelaku berinisial I (24).

Kakak I, MI menyebut tiga kakak pelaku menuding I terlibat dalam pembuatan video pencabulan R dengan anak kandungnya tersebut.

“Saya lagi enggak di rumah, saya pulang baru diceritaain (kalau keluarga R datang ke rumah), terus ya saya langsung telepon I untuk suruh dia pulang dengan bilang ‘pualng aja pulang, urusan sudah enggak beres. Kita lapor saja, sudah ada ancaman soalnya',” kata MI pada Senin (3/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

MI mengaku ancaman dari kakak R terjadi pada Minggu (2/6/2024) ketika salah satu kakak pelaku bertemu dengan adik MI berinisial N.

Dia menyebut N diancam oleh kakak pelaku dengan mengungkapkan bahwa peristiwa ini juga melibatkan I.

MI mengungkapkan kakak R menuding I terlibat dalam perekaman video persetubuhan tersebut.

“Mereka (keluarga R) ngomong ke adik saya itu, ‘Ini bukan gara-gara adik gue doang, adik lo juga. Paling juga adik lo yang videoin, gua enggak terima ya'.”

“'Mana sini gue bantai semuanya, liatin aja lo’,” kata MI menirukan perkataan yang disampaikan kakak pelaku.

MI mengungkapkan N sempat takut dengan ancaman dari kakak R tersebut dan meminta segala urusan terkait peristiwa itu dibicarakan dengan I.

Baca juga: Janji Palsu Rp 15 Juta buat Ibu di Tangsel Jadi Tersangka usai Buat Video Cabul dengan Anaknya

Tak hanya ancaman verbal, MI menyebut kakak pelaku juga sempat memukul suami N.

Beruntung, polisi dan Ketua RT setempat langsung datang ke lokasi saat mengetahui adanya peristiwa tersebut.

“Mereka adu jotos di dalam rumah adik saya (N) itu, tapi ternyata polisi engga lama datang ke sini bareng Pak RT dan mengusir tiga orang itu untuk pergi menjauh dari rumah kami,” ujar MI.

MI menduga bahwa kakak R tidak ingin hanya adiknya saja yang menjadi tersangka dalam peristiwa ini, tetapi I harus turut ikut bertanggungjawab.

Di sisi lain, sambungnya, tudingan dari kakak R itu diduga akibat pengaruh dari warganet yang turut menganggap adanya keterlibatan suami pelaku dalam perekaman video tidak senonoh tersebut.

“Karena memang ada beberapa komentar netizen di media sosial ‘ah paling suaminya ikut-ikutan’, mungkin ada pengaruh dari sana.”

“Padahal suaminya enggak tahu apa-apa, itu buktinya juga pelaku yang videoin itu sendiri, hingga pas ambil ponselnya,” jelas MI.

Kronologi Pembuatan Video Ibu Cabuli Anak Kandungnya 

Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual ibu terhadap anak kandung di Tangerang Selatan. (Kolase Tribunnews/ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dari peristiwa ini berawal dari perkenalan R dengan akun media sosial Facebook bernama “Icha Shakila” pada Juli 2023 lalu.

Pada perkenalannya, Ade Ary mengungkapkan R dihubungi pemilik akun tersebut dengan menawarkan pekerjaan.

“Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka,” ujar Ade Ary kepada Tribunnews.com, Senin (3/6/2024).

Hanya saja, bukan pekerjaan yang didapatkan, R justru dipaksa oleh pemilik akun untuk mengirim foto telanjang dirinya.

Dengan diiming-imingi uang, R pun menyanggupi keinginan pemilik akun tersebut.

“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” tuturnya.

Dua hari berselang, atau pada 30 Juli 2023, R lagi-lagi dihubungi oleh akun Facebook tersebut.

Baca juga: Keluarga Ungkap Reaksi Suami Ibu Muda yang Cabuli Anak di Tangsel: Syok, Tapi Dia Tidak Mau Pisah

Kini, akun itu ingin agar R merekam persetubuhannya dengan sang suami dan kembali disanggupi ibu muda tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya.”

“Kemudian, divdeokan dan kemudian dikirim ke dia lagi,” kata Ade Ary.

Namun, lantaran sang suami tidak berada di rumah, R diminta akun tersebut untuk membuat video pencabulan dengan anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Ade Ary mengatakan R mau melakukan itu karena adanya ancaman dari pemilik akun tersebut untuk menyebarkan foto telanjang dirinya yang sebelumnya sempat dikirimkan.

“Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian, direkam yang kemudian menjadi viral,” ujarnya.

Selain ancaman, kata Ade Ary, R mau merekam aksi bejat dengan anak kandungnya itu karena lagi-lagi diiming-imingi uang Rp 15 juta.

“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.

Nahas, ketika R menghubungi untuk pemilik akun tersebut untuk meminta imbalan uang, justru tidak bisa dihubungi.

“Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut.”

“Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak.

Di sisi lain, polisi masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Ade Ary.

Nantinya, kata Ade Ary, pihaknya akan mengetahui apakah keterangan R benar soal iming-iming uang Rp15 juta dari pemilik akun tersebut.

“Masih didalami (soal uang Rp15 juta). Belum ada bukti pendukung,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

Artikel lain terkait Ibu Muda Berperilaku Menyimpang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini