News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Satpol PP Jaktim Bakal Denda Rp50 Juta jika Temukan Jentik Nyamuk di Rumah, 24 Warga Kena SP1

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase - Viral unggahan yang membahas aturan Satpol PP Jaktim berupa denda Rp 50 juta bagi lingkungan rumah warga yang ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Satpol PP Jakarta Timur saat melakukan apel penjagaan di Hutan Kota Cawang, Kebon Pala pada Selasa (25/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah unggahan di X (Twitter) yang membahas aturan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) berupa denda Rp50 juta bagi lingkungan rumah warga yang ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti viral.

Cuitan tersebut mendapat banyak atensi wargannet dan memberikan berbagai komentar di unggahan akun @kegblgnunfaedh pada Kamis (6/6/2024).

Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut mendapatkan 350 ribu penayangan.

Diketahui, pemberlakuan sanksi denda ini rupanya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Yakni dalam Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 huruf a dan b yang isinya setiap orang pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus diberikan sanksi teguran secara bertingkat.

Kemudian pada huruf c diatur bila masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka akan dibebankan didenda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling dua bulan.

Alur denda

Pemberlakuan Perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah hingga rumah sakit.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satpol PP Jaktim, Budhy Novian.

"Khusus tatanan atau penanggung (jawab suatu tempat) diatur denda paling sedikit Rp 1 juta. Tetapi untuk warga tidak diatur paling sedikit berapa," ungkapnya, dikutip dari TribunJakarta.com pada Selasa (4/6/2024).

Proses penegakan Perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.

Baca juga: Warga Jakarta Timur Akan Didenda Rp50 Juta Jika di Rumahnya Terdapat Jentik Nyamuk DBD

Kedua berdasar laporan temuan jentik nyamuk Aedes aegypti yang disampaikan Puskesmas dan pihak Kelurahan kepada jajaran Satpol PP Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat laporan dari Jumantik, pihak Kelurahan dan Puskesmas maka Satpol PP akan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik rumah dan pengelola tempat tersebut.

"Ada laporan temuan jentik yang tercacat maka Satpol PP juga akan menindaklanjuti dengan mendatangi pelanggar dan membuatkan berita acara dan mengirimkan SP 1-nya," ujarnya.

Budhy menuturkan setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini