Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.
Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.
Namun, warga sudah telanjur marah bahkan mobil yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.
Baca juga: Kriminolog UI: Main Hakim Sendiri di Sukolilo Pati Dipicu Ketidakpuasan Terhadap Penegakan Hukum
Dalam kasus ini, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan empat orang tersangka berinisial EN (51), BC (37), AG (34) dan M (37) yang berperan mengeroyok para korban.