News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut uang palsu tersebut belum sempat diedarkan dan berhasil diungkap sebelum Hari Raya Iduladha.

"Ditangkapnya beberapa hari yang lalu, tanggal 15 Juni 2024, jam 23.30 WIB. Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Adapun dari foto yang diterima, tumpukan uang palsu tersebut merupakan pecahan Rp100 ribu yang sudah disita polisi.

Tampak uang palsu itu mirip dengan asilnya.

3 Orang Ditangkap

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

"Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu Rupiah dan Dolar di Jakarta Barat

Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

"TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini