TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap tujuh fakta baru terkait kasus remaja wanita bunuh ayah kandung di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tujuh fakta baru tersebut meliputi kronologis pembunuhan, jumlah pelaku, motif pelaku, hingga sosok pelaku.
Diketahui seorang pria ditemukan tewas di dalam kiosnya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2024) malam.
Jasad korban berinisial S ditemukan tewas bersimbah darah dalam kondisi terlentang dan tertutup selimut.
Ada dua luka tusuk di tubuh korban.
Tak lama, polisi pun menangkap pelakunya yang tak lain anak kandung korban berinisial K (17) tak jauh dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Kesaksian Ketua RW di Duren Sawit usai Bos Perabot Tewas, Anak Korban Sering Keluar Masuk Kios
Berikut tujuh fakta baru kasus pembunuhan remaja wanita bunuh ayah kandung di Duren Sawit:
1. Pelaku Dipastikan Satu Orang
Sebelumnya beredar kabar pelaku pembunuhan pedagang prabotan rumah tangga tersebut berjumlah dua orang.
Namun, belakangan polisi memastikan pelaku hanya satu orang.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan K ditangkap di Jalan Masjid Baitul Latif, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Ucapan Anak Haram Jadi Pemicu Remaja Wanita Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit
"Untuk pelaku hanya 1, kalau disebutkan oleh pihak lain ada 2, silahkan dikonfirmasi ke pihak tersebut," kata AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Senin (24/6/2024).
"Dari awal kami yang menangkap dan memeriksa sesuai dengan fakta penyidikan pelaku hanya 1 orang," tegasnya.