News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Ini Dugaan Keterangan Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon yang Membuat Dirinya Dilaporkan ke Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon resmi melaporkan Abdul Pasren selaku Ketua RT pada saat kasus terjadi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RT bernama Abdul Pasren dilaporkan keluarga terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

Pasren dilaporkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu.

Baca juga: 10 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Vina Tak Kunjung Dapat Perlindungan, LPSK Ungkap Alasannya

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024 atas pelapor perwakilan keluarga terpidana, Aminah.

“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan, Selasa.

Rully menyebut atas pernyataan RT Pasren membuat terpidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret kasus itu dan dihukum penjara seumur hidup.

“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” bebernya.

Dugaan keterangan palsu RT Pasren

Tidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren juga telah merugikan keluarga terpidana. Lantaran, menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat meminta RT Pasren dan pengacara mengubah keterangan.

“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor yang mewakili enam keluarga terpidana juga membantah kalau keluarga sempat meminta agar RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang.

Baca juga: 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Tes Psikologi, Pengacara Sebut Tak Ada Pemberitahuan

“Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren tolong jujur,” tuturnya.

“Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya. Itu urusan polisi saya tidak mau ikutan lalu masuk ke dalam rumah. Nah kami dengan sedih lalu pulang ke rumah,” tambah Aminah.

Menurut Aminah, pihak keluarga pelaku saat itu datang meminta agar Pasren berkata yang sejujurnya.

"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," kata Aminah.

"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur. Kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren, tolong jujur," ujar dia.

Baca juga: Kompolnas Simpulkan Polda Jabar Tak Hadir Sidang Praperadilan Pegi karena Ada Kegiatan Lain

Lebih lanjut, Aminah mengaku baru berani menyoal hal ini meski kejadiannya sudah 2016 silam lantaran kasus tewasnya Vina dan Eki kini kembali viral.

"Karena dulu kan enggak ada media. Enggak ada Tiktok. Terus adanya cuma koran sama HP jadul. Kita mau lapor kemana? Kita orang kecil. Sedangkan itu sama polisi berurusannya. Saksi yang kita bawa aja enggak pernah dipake," ungkap dia.

Didampingi Dedi Mulyadi

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi juga sempat mendampingi para keluarga terpidana ini.

"Mereka ini kan orang dari wong Cirebon ya, dalam kehidupan sosial ekonomi berada pada lapisan masyarakat yang paling bawah, yang seumur hidup barang kali mereka pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," ucap Dedi.

Menurut Dedi, keterangan RT Pasren dalam persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta. Pasalnya Pasren mengaku bahwa Aminah selaku kakak salah satu tersangka, bersimpuh di pangkuan Pak RT dan meminta agar berbohong di persidangan.

Baca juga: Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Mengaku Ada Kegiatan yang Sudah Terjadwal

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," tuturnya.

Dedi meyakini pernyataan tersebut keliru, karena keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu.

Dalam laporan tersebut, RT Pasren dilaporkan dengan menjerat pasal 242 KUHP soal dugaan keterangan palsu.

Keterangan isi amar putusan 2016

Terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi amar putusan sidang 2016.

Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina. 

Baca juga: Praperadilan Ditunda, Tangis Ibu Pegi Pecah, Minta Tolong Jokowi hingga Prabowo: Jangan Zalimi Kami

Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel. 

Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.

Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini