TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Andika Ahid Widianto (26) gelap mata dan menghabisi istrinya Rizky Nur Arifahmawati (27). Andika menuduh istrinya selingkuh sehingga hamil.
Setelah dilakukan autopsi, terungkap korban tidak hamil. Pembunuhan tersebut terjadi di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2024).
"Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Detik-detik Pegawai PT KAI Bunuh Istri, Tersangka Tak Melarikan Diri dan Biarkan Jasad Tergeletak
Anehnya, usai melakukan perbiatan biadab tersebut, Andika tidak menujukkan rasa penyesalan karena berbaring di atas kasur dekat jasad istrinya terkapar.
Kini sikapnya berubah usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu menyampaikan permintaan maaf telah membunuh istrinya hanya karena motif cemburu menuduh Arifahmawati sudah dihamili pria lain.
"Berantem biasa. Maaf, maaf. Menyesal pak," kata Andika saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan Arifahmawati di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
Pernyataan Andika ini berbeda dengan hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.
Saat pemeriksaan, Andika mengaku mencekik istrinya hingga 15 menit, lalu memukuli wajah dan kepala hingga mengakibatkan Arifahmawati mengalami pendarahan berat.
Bahkan setelah Arifahmawati terkapar dalam keadaan bersimbah darah di dalam unit kontrakan, Andika sempat memeriksa apakah korban sudah meninggal dunia atau belum.
"Setelah memastikan korban meninggal tersangka menelpon ayahnya, memberitahukan sudah membunuh korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Baca juga: Ternyata Pegawai KAI yang Bunuh Istri di Jaktim Pernah KDRT ke Mantan Istri hingga Berujung Cerai
Dari hasil penyidikan, Andika yang tercatat sebagai pegawai tetaplah PT KAI atau merupakan pegawai BUMN itu sebelumnya sudah pernah menikah dengan perempuan lain.
Namun karena Andika juga kerap melakukan KDRT terhadap mantan istrinya, hubungan pernikahan yang sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia 4 tahun itu berakhir.
Hanya saja kala itu mantan istri Andika tidak melaporkan kasus KDRT ke pihak kepolisian, sehingga pelaku tidak diproses secara hukum pidana atas ulah penganiayaan.