Lantaran memiliki riwayat melakukan KDRT, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap Andika untuk keperluan penyidikan.
"Selain melakukan penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka," tutur Nicolas.
Baca juga: Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur, sang Adik Juga Mengaku Sakit Hati, Sama Seperti Kakaknya
Pemeriksaan dimaksud merupakan Visum et Repertum Psikiatrikum, atau pemeriksaan untuk menentukan kondisi kejiwaan yang kerap dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Untuk sekarang Andika sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Pernah sekap korban
Andika Ahid Widianto disebut memiliki kelainan karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Andika diketahui membunuh istrinya dengan cara mencekik hingga memukul korban sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, semasa berumah tangga, Haryati, nenek korban mengungkapkan, jika korban acap kali menjadi korban KDRT.
Sebab, ketika mendapatkan perlakuan kasar dari Andika, korban bercerita ke keluarganya.
Baca juga: Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur, sang Adik Juga Mengaku Sakit Hati, Sama Seperti Kakaknya
Haryati juga pernah meminta korban untuk pulang ke rumah di Perumnas 1, Kota Bekasi.
"Sudah disuruh pulang berkali-kali sama ibunya tapi enggak mau," jelasnya.
Pihak keluarga sebenarnya sudah mengetahui kondisi kehidupan rumah tangga korban dengan Andika yang sudah tak harmonis, sekalipun mereka sudah dikaruniai anak pertama yang kini berusia kurang dari satu tahun.
Apalagi, korban bercerita pernah disekap oleh Andika. Haryati pun menduga jika Andika memiliki kelainan.
"Kayanya suaminya ada kelainan kali, pernah di sekap juga di kontrakannya," kata Haryati,