News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara MRR, Muhamad Normansyah (kiri) dan paman MRR, Yusman saat menunjukkan barang bukti foto luka dialami MRR akibat penyiksaan, Jakarta Timur, Minggu (7/7/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemuda berinisial MRR (23), disekap dan dianiaya secara bergantian oleh 30 orang selama Maret-Juni 2024 di satu cafe di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Mirisnya MRR justru sempat terkendala saat membuat laporan kasus dialami ke Polsek Duren Sawit.

Paman MRR, Yusman mengatakan ketika datang ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024 lalu laporan kasus penyekapan dan penganiayaan keponakannya sempat tidak diterima.

"Pada saat kita mau buat laporan itu negosiasi empat jam.

Negosiasi sama polisi, jadi mau buat laporan dia (anggota) enggak mau terima," kata Yusman di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca juga: Kronologi Puluhan Pelamar Kerja di Jakarta Timur Jadi Korban Pinjol, Begini Modusnya

Ada oknum anggota Polsek Duren Sawit sempat menolak membuat laporan MRR.

Alasannya, oknum itu mengetahui adanya seorang sosok berpengaruh terlibat dalam kasus.

Setelah mendengar nama tersebut, penasihat hukum dan keluarga MRR justru diarahkan agar datang kembali ke Polsek Duren Sawit membuat laporan kasus pada hari berikutnya saja.

Penasihat hukum dan pihak keluarga juga sempat diminta membuat laporan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, bukan di Polsek Duren Sawit.

 "Malah dia (anggota) menyuruh 'besok pagi saja laporannya atau ke Polres saja'.

Ada ngomong begitu, itu kasak-kusuk ngomong. Dia ngomong (sama anggota lain) masuk ke ruangannya," ujarnya.

Yusman menuturkan setelah negosiasi hingga empat jam barulah laporan MRR diterima dengan sangkaan dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Laporan MRR terkait kasus teregistrasi dengan nomor LP/B/66/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, dengan terlapor berinisial H.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini