"Akhirnya (anggota ngomong) ya sudah mana, dibuatkan.
Itu kita masuk (datang ke Polsek Duren Sawit) jam 09.00 WIB, baru diterima sekira jam 12.30 WIB atau 13.00 WIB," tuturnya.
Meski laporan kasus sempat ditolak, tapi pihak keluarga tetap mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Duren Sawit dalam penanganan perkara kasus penyekapan dan penyiksaan MRR.
Hingga kini ada empat orang saksi yang sudah diperiksa penyelidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, meliputi korban, pihak keluarga dan seorang saksi lain mengetahui kejadian.
Kini pihak keluarga hanya dapat berharap jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit segera memasang garis polisi pada cafe tempat kejadian perkara, dan mengamankan barang bukti dari lokasi.
"Korban itu disiksa di lantai satu dan dua (cafe). Kalau di lantai saya sering (disiksa) di bawah tangga.
Kalau di bawah tangga enggak ada CCTV, tapi kalau di tempat lain itu ada (CCTV)," lanjut Yusman.
Wartawan sudah mengonfirmasi Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno terkait adanya oknum anggota yang sempat menolak laporan MRR, tapi hingga berita ditulis Sutikno urung merespon.
Sebelumnya, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit.
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.
Selama disekap MRR mendapat beragak penyiksaan, di antaranya alat vital ditaburi bubuk cabai lalu dibakar, kepala dihantam tabung gas 3 kilogram, dipaksa memakan kerikil hingga puntung rokok.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nelangsa Korban Penyekapan di Duren Sawit, Disiksa 30 Orang Tapi Laporannya Sempat Ditolak Polisi