News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Metro Penjaringan Bongkar Kasus Penggelapan Barang Memanfaatkan Aplikasi Jasa Pengiriman

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah barang yang digelapkan sindikat penggelapan barang bermodus kurir Lalamove yang diungkap Polsek Metro Penjaringan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan membongkar sindikat penggelapan barang yang memanfaatkan aplikasi jasa pengiriman Lalamove.

Enam orang yang diamankan berinisial I alias S, SH, H, SAM, TW, dan J.

Terungkap sindikat ini tergolong penggelapan besar.

Pasalnya, polisi menemukan barang bukti 184 dus barang yang ditemukan di dalam gudang di Kalideres Jakarta Barat yang diperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Mereka mengontrak sebuah gudang di dekat rumah salah satu tersangka, di sana kami temukan barang-barang korban yang digelapkan," ungkap Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Lalamove Perluas Wilayah Layanan di Yogyakarta dan Semarang

Pelaku yang tergabung dalam sindikat ini mengambil semua pesanan yang mereka terima lewat aplikasi.

Sebelumnya, para pelaku membeli akun Lalamove dari seseorang di Facebook.

Akun yang dibeli seharga Rp 300 ribu itu kemudian diaktifkan dan pesanan pun mulai masuk.

Mereka menyewa mobil Toyota Calya hitam yang nantinya akan selalu dipakai untuk menjemput barang pemesan.

Setelah menerima order, para pelaku mendatangi titik penjemputan barang dan mulai berbagi peran.

Ada yang berperan menjadi kurir sebagian memantau situasi dan berjaga di gudang.

Penggelapan ini juga tak terlepas dari para korban yang kurang teliti dan berhati-hati mengirimkan barangnya.

Meski tahu identitas kurir yang mereka pesan dengan orang yang datang berbeda.

"Ini dapat dikatakan sindikat penipuan dan penggelapan cukup besar, dengan modus terbarukan," kata Agus Ady.

Pengungkapan ini menindaklanjuti lima laporan polisi yang diterima Polsek Metro Penjaringan selama dua pekan, pada akhir Mei sampai awal Juni 2024.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin AKP Anak Agung Putra Dwipayana, sindikat H ini telah berhasil menggelapkan barang-barang milik pemesan selama 15 kali.

Lima kali dilakukan di Jakarta Utara dan 10 kali dilakukan tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Tangerang.

Mereka telah menggelapkan berbagai jenis barang, mulai dari suku cadang motor, rokok elektrik, sampai sepeda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Mereka menyasar di lokasi-lokasi yang karakternya pergudangan dan banyak melakukan transaksi," ucap Kapolsek.

Adapun keenam tersangka yang kini sudah ditahan masing-masing berinisial I alias S, SH, H, SAM, TW, dan J.

Mereka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kekinian, polisi juga masih mengejar lima pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam sindikat itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sindikat Penggelapan Modus Jasa Kurir Sampai Sewa Gudang, Tampung Barang Ratusan Juta Milik Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini