Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk menanggulangi polusi udara dari sektor tersebut.
Dengan pemerintah pusat, Pemprov bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, dan Kementerian Perhubungan untuk beberapa isu tertentu.
“Peningkatan kualitas BBM, kualitas transportasi publik, sinergi moda transportasi, baik yang dioperasionalkan pusat dan pemprov DKI Jakarta, penyediaan ruang publik seperti trotoar nyaman, dan penanaman tanaman,” kata Asep.
”Akan menggalakkan juga uji emisi, terutama untuk kendaraan yang hilir mudik di DKI Jakarta.“
Dia menambahkan, beberapa lahan parkir di Jakarta telah menerapkan sistem pemantauan kendaraan yang telah melakukan uji emisi.
Kendaraan yang tidak ditemukan dalam daftar dikenakan biaya parkir tambahan.
Baca juga: Luhut Bilang Kendaraan Bermotor Biang Kerok Polusi Udara Jakarta
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga gencar bekerja sama dengan pemerintah kota di wilayah metropolitan Jabodetabek agar kebijakan seperti uji emisi juga diadopsi di kota-kota lain.
“Pemprov DKI Jakarta memberikan pelatihan-pelatihan supaya ke depannya seluruh pemerintah di Jabodetabek juga sama-sama melakukan uji emisi. Jadi uji emisi akan menjadi kebijakan bersama dari seluruh pemerintah yang ada di Jabodetabek,“ kata Asep.
Pemerintah pusat juga tengah merancang sederet kebijakan untuk menangani polusi dari transportasi di Jabodetabek.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan inisiatif seperti elektrifikasi armada bus, penetapan zona emisi ultra rendah atau ultra low emission zone, serta penentuan jaringan transportasi berbasis data telekomunikasi.
Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves Rachmat Kaimuddin mengatakan, perbaikan mutu BBM rendah sulfur dapat dilakukan secara nasional pada akhir 2027.
Dia mengusulkan agar kebijakan ini setidaknya diterapkan di wilayah DKI Jakarta.