Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus peredaran obat kimia berbahaya atau disebut obat perangsang (poppers) yang dipakai penyuka sesama jenis untuk berhubungan bahkan pesta seks.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto mengatakan obat itu sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.
"Tentang Poppers ya jadi Poppers ini obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya," kata Suhermanto Mabes Polri pada Senin (22/7/2024).
Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Obat Perangsang untuk Pesta Seksual Sesama Jenis, 3 Orang Ditangkap
Obat itu, kata Suhermanto, digunakan dengan cara dihirup yang nantinya disebut bisa merangsang hingga gairahnya naik.
Namun, Suhermanto menyebut obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian.
"Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran obat kimia berbahaya atau disebut obat perangsang (poppers).
Obat perangsang ini disebut biasa digunakan untuk hubungan sesksual sesama jenis atau LGBT.
"Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Mukti mengatakan dalam kasus ini, pihaknya berhasil menyita ratusan botol dan kotak obat perangsang sesama jenis tersebut.
"Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," ungkapnya.
Menurut Mukti, poppers juga kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis.
Baca juga: Orangtua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangerang Membuat Laporan Balik ke Polisi
Dalam kasus ini, Mukti mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial RCL selaku importir poppers di Bekasi Utara, P selaku importir poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.