Sementara, untuk eksportir yang merupakan wargan negara asing (WNA) dari Cina berinisial E dan L masih buron.
Berdasarkan keterangan RCL, obat perangsang tersebut didapat dengan cara mengimpor dari Cina. Obat itu telah dijual oleh RCL sejak pertengahan 2017.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Suhermanto menjelaskan para tersangka ini mengedarkan obat perangsang tersebut melalui market place.
Namun, setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit maka para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.
Baca juga: Kronologis Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangerang Terbongkar: Korban Mengeluh Saat BAB
"Jadi cara peredarannya awalnya melalui market place, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di market place Tokopedia, shopee dan lain lain itu sudah diblock, jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chatting, dan ada juga media lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
--