Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pemilik akun dan tempat tinggalnya.
Polisi lalu menangkap MAFA di indekosnya di Bandung pada Jumat (26/7/2024).
Tak lama kemudian, MAFA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jual Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Punya Ratusan Member Berlangganan