News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya Terdaftar Sebagai Kelompok Bermain, Wensen School Depok Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan 2 balita di Depok saat dihadirkan di kantor polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat Meita Irianty aniaya kedua korban.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Daycare Wensen School Indonesia ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat.

Daycare tersebut menjadi tempat influencer parenting Meita Irianty menganiaya dua balita. 

“Jadi ternyata daycare Wensen School ini tidak berizin, tidak ada izinnya (di Disdik Depok),” kata Kasie Pembinaan PAUD Disdik Depok Deasy Tanjung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: 2 Balita Korban Kekejaman Meita Irianty Pemilik Daycare Depok Alami Trauma dan Dislokasi pada Kaki

Deasy mengungkapkan, Wensen School hanya terdaftar dan terverifikasi sebagai Kelompok Bermain atau KB.

“Yang ada di kami, mereka (Wensen School) hanya memiliki (izin) KB ya, Kelompok Bermain,” ucap Deasy.

Sedangkan seharusnya, perizinan bagi sekolah PAUD itu tetap diajukan terpisah menurut kategori usia termasuk daycare.

“Jadi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) itu dari 0 sampai 6 tahun. Jadi artinya, di situ dikelompokkan lagi, ada yang 0-2 tahun, ada yang usia TK 5-6 tahun, ada usia kelompok bermain 3-4 tahun begitu,” ujar Deasy.

“Nah itu semuanya harus berizin kalau ada yang mendirikan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Deasy akui, keberadaan daycare Wensen School yang tidak terdeteksi Disdik Depok mengakibatkan pembinaan pengoperasian juga menjadi tidak terlaksana.

“Misalnya satu lembaga tidak berizin, ya artinya mereka tidak terindikasi di kita (Disdik), karena ranah pembinaan itu adalah yang memang mereka sudah berizin (terlebih dahulu),” jelas Deasy.

Pelaku mengaku khilaf

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana mengungkapkan Meita Irianty mengaku khilaf menganiaya dua anak asuhnya di Daycare Wensen School Depok.

Meski demikian, penyidik akan tetap mendalami motif lain dari penganiayaan Meita kepada balita berinisial MK yang berusia dua tahun dan bayi berinisial HW yang berusia sembilan bulan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, KemenPPPA Pastikan Korban Dapat Pendampingan Psikologis

“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf. Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya,” kata Arya.

Kini Meita pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok imbas penganiayaan yang dilakukannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini