Arya menuturkan sebelumnya Meita dilaporkan oleh orang tua MK, Mirza Farhan Prasetyo, yang tak terima karena anaknya dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang oleh Meita.
Kemudian terungkap fakta bahwa yang menjadi korban penganiayaan Meita tak hanya MK, tetapi ada juga HW.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan Meita tengah menganiaya MK dan HW pun telah dijadikan bukti kekerasan yang dilakukan Meita.
Baca juga: Orangtua Korban Penganiayaan di Daycare Depok Datangi Bareskrim, Minta Asistensi hingga Perlindungan
“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK, usia 2 tahun dan yang kedua HW, usia 9 bulan,” terang Arya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Meita, MK pun mengalami trauma.
Sementara itu, HW diduga mengalami dislokasi atau pergeseran tulang pada kakinya karena sempat dibanting oleh Meita.
“Ada dugaan dislokasi pada kaki. Nah, ini kalau dari video ini, (dislokasi akibat) dibanting,” ungkap Arya.
Atas penganiayaan yang dilakukan Meita, ia pun dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Meita pun terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun,” ujar Arya.
Hanya Terdaftar Sebagai Kelompok Bermain, Wensen School Depok Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin