TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Meita Irianty, Influencer parenting sekaligus pemilik daycare Wensen School di Cimanggis, Kota Depok, didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).
Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai kekerasan fisik terhadap anak hingga menyebabkan anak tersebut menderita sakit atau luka, dengan ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dilansir dari Kompas.com, dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: Daycare Wensen School Kini Tutup Imbas Pemilik Aniaya 2 Balita, Ini Kata Dinas Pendidikan Kota Depok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus mengungkapkan, Meita melakukan penganiayaan pertama kali terhadap MK pada 10 Juni 2024.
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ujar Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang korban.
Pada korban AM, yang masih berusia 9 bulan, penganiayaan terjadi pada Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali," lanjut Edrus.
Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu (23/10/2024).
Sebagai informasi, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan HW, yang dititipkan di daycare-nya.
Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.
Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.
Baca juga: Ketahuan Wensen School Izinnya Kelompok Bermain, Bukan Penitipan Anak
Tak berselang lama, Meita Irianty yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh daycare itu masuk ke ruangan.