MK langsung memeluk kaki kiri Meita dan menangis histeris.
Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.
Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah lainnya di dalam ruangan tersebut. Orangtua MK telah membuat laporan di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).
Lalu, pada Rabu (31/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Meita yang berada di rumahnya diamankan polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, jumlah korban ada dua orang yakni MK (2) dan HW (9 bulan).
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Didakwa Menganiaya Dua Balita, Pemilik Wensen Daycare di Cimanggis Terancam Pidana 15 Tahun Penjara