Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sebagiana artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Awkward Ketemu Banyak Orang Selepas Hirup Udara Bebas