"Tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," lanjutnya.
Polisi juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai gelar perkara.
Perkembangan penanganan kasus terhadap terlapor FAF sudah melalui beberapa proses hingga ke tahap penetapan tersangka.
Kasus penanganan perkara KDRT dilakukan secara saintifik dengan pemerintah visum psikiatrikum.
Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Cut Intan Nabila yang Dapat KDRT dari Armor, Sarwendah Beri Dukungan
Sebab, kasus kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berinisial MAT terjadi berulang pada 2021 dan 2023 silam.
Kasus KDRT ini dilaporkan korban pada Maret 2024 di Polda Metro Jaya, baru selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Selain bukti visum psikiatrikum, penyidik juga mendapatkan alat bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian kekerasan.