Namun, cairan kimia itu sangat berbahaya apabila dikenakan ke tubuh seseorang.
Bahkan, ucap Arsya, tangan pelaku bengkak dan merah-merah karena terkena cipratan air keras tersebut.
"Pelaku mendapatkan air keras tersebut secara online," ujar Arsya.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia, mengatakan peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 21.45 WIB.
Pelaku melakukan aksinya saat korban tengah menaiki sepeda motor bersama istrinya.
"Korban disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor bersama dengan teman pelaku, kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban sehingga korban dan istri mengalami luka bakar," kata Kompol Stanlly.
Akibat sejumlah anggota tubuhnya terbakar oleh air keras, korban yang awalnya disirami air oleh warga langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pasalnya, korban mengalami luka bakar 90 persen akibat cairan kimia yang dilemparkan pelaku ke tubuh korban menggunakan gayung.
Menurut AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat ini korban tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Saat ini kondisi korban menderita luka bakar kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya dan saat ini sedang diujuk ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Terungkap Alasan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pasutri di Cengkareng Jakarta Barat.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)