"Langsung menusuk dada korban menggunakan pisau tetapi tidak tembus karena mengenai tali bra. Korban memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong. Lalu pelaku menusuk perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali, menusuk paha kanan korban, menusuk leher korban, dan menusuk telinga korban sebelah kiri sebanyak satu kali," ungkap Gogo.
Teriakan permintaan tolong dari FF sempat terdengar oleh paman korban. Sang paman lalu menggedor pintu rumah kontrakan pelaku.
"Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu, tidak lama kemudian Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku," kata Gogo.
Pelaku tahu istrinya dari anaknya
Polisi mengatakan pelaku mengetahui istrinya selingkuh dari anak mereka.
"Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain," ungkap Gogo.
Baca juga: Kesaksian Tetangga Lihat Suami Bunuh Istri di Jaksel, Dengar Suara Teriakan dari Kontrakan Pelaku
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, pakaian korban, dan beberapa pakaian dalam korban.
Terancam 15 tahun penjara
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Achmad Syarifudin (30) sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta," ujar Gogo.
Trauma healing untuk anak korban
Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban.
"Semoga keluarga diberi kekuatan, kesabaran dan ketabahan," katanya, kepada Warta Kota, Jumat (7/9/2024).
Baca juga: Kondisi Azizah Salsha setelah Diterpa Rumor Selingkuh dari Arhan, Masih Aktivitas Seperti Biasa
Menurut Miftah, UPT PPPA yang merupakan UPT di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta memiliki layanan 24 Jam dalam memberikan pendampingan psikologi dan hukum terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan terutama di ruang lingkup rumah tangga.
Sebab, katanya, kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, sehinga Miftah menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Jakarta untuk berani melapor ke PPPA agar segera mendapatkan pendampingan.
"Terutama jika melihat, mendengar, bahkan mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran," jelasnya.