TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi berujung petaka, nyawa Rasich Hanif (70) melayang.
Rasich Hanif merupakan anak Menteri Pekerjaan Umum zaman Presiden Soeharto, Radinal Mochtar.
Dia juga Wakil Wali (Wawali) Kerajaan Galuh dan keturunan langsung dari Raja Galuh.
Kejadian berawal dari eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) berlangsung ricuh.
Peristiwa tersebut terjadi usai Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemilik tanah, Rasich Hanif (70) tidak tinggal diam. Dirinya berusaha menjelaskan tanah dan bangunan yang terletak tak jauh dari kediaman Anies Baswedan itu adalah miliknya.
Hal tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya.
Selain itu, Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 ter tanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Tanah ini saya beli melalui ROYAH Bank BBD. Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Oktober 1996," teriaknya sembari menunjukkan sebundel berkas di tangannya.
Meski telah menyampaikan keberatan dan permintaan penundaan eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didampingi puluhan personil Polres Metro Jakarta Selatan itu tetap melakukan eksekusi.
Namun, di tengah perdebatan, salah satu pria berpakaian bebas mencoba merusak kunci pagar.
Rasich Hanif yang berada di paling depan pun terluka.
Tangan kanannya terkena pukulan palu dari pria itu.
"Pak ini pidana pak, bapak-bapak sekalian bisa melihat ini (tindakan) kekerasan," teriak Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan di lokasi.