News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Jaksel Hari Ini Gelar Sidang Vonis Ayah Bunuh Empat Anak Kandung yang Dituntut Hukuman Mati

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan empat anak dan KDRT Panca Darmansyah saat lakukan rekonstruksi di kontrakannya daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (28/12/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap Panca Darmansyah pada hari ini Selasa (17/9/2024). 

"Dijadwalkan putusan hari ini," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Menurut Djuyamto, sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel. 

"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya. 

Panca Darmansyah (41) adalah seorang ayah yang tega membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023.

Panca sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Baca juga: Kuasa Hukum Singgung Kejiwaan Panca Darmansyah yang Dituntut Pidana Mati Kasus Pembunuhan 4 Anaknya

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana. 

Hal itu, kata Jaksa, melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. 

Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya. 

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," tambah JPU. 

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM. 

Oleh karenanya, kata Jaksa, dia melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Kuasa Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan, kliennya yaitu Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan empat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sering berkhayal dan tenggelam dalam pikirannya sendiri. 

Hal itu untuk menanggapi ucapan Panca dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024). 

Saat itu, Panca memohon kepada Majelis Hakim agar pihak-pihak terkait dalam perkara ini juga turut dihukum. 

"Enggak ada (obrolan soal ucapan itu). Jadi Panca ini, dia selalu berkhayal dengan pikirannya," kata Amriadi.

Amriadi mengatakan Panca kerap paranoid dan sering cemas sehingga selalu bersikap berlebihan semasa tinggal dengan sang istri. 

"Jadi dia terbukti, karena dia kecemasan dan paranoidnya, dia selalu mewaspadai istrinya, menguntitnya, membatasi istrinya," tutur Amriadi. 

Tak hanya itu, Panca seringkali labil dan tidak mengindahkan saran dari dirinya sebagai kuasa hukum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini