Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
"Satu orang di antaranya itu semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urine, dengan hasil satu orang positif, urinenya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan daftar G. Daftar G itu antara lain tramadol," kata Ade Ary.
Menurutnya, anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota dengan cepat melakukan upaya pencegahan terhadap puluhan pemuda yang nongkrong.
Berawal dari patroli siber, kemudian anggota Tim Patroli Perintis Presisi langsung menyatroni lokasi tempat remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.
Ade Ary menuturkan sejumlah pemuda juga kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol.
"Jadi saat di tim patroli perintis mendatangi lokasi, berdasarkan keterangan dari anggota dan berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang diamankan, maka kurang lebih 60-90 orang yang ada di lokasi itu, diduga ada sebagian yang sedang meminum atau mengkonsumsi minuman-minuman keras di dalam kemasan plastik," imbuh Kabid.
Baca juga: Dari 7 Mayat yang Ditemukan di Kali Bekasi, 5 Korban Belum Teridentifikasi
Sebanyak 21 bilah senjata tajam berbagai jenis juga turut diamankan dari lokasi.
Pihak kepolisian menyatakan patroli perintis bagian dari upaya memberikan perlindungan, rasa aman, merespon cepat setiap peristiwa gangguan keamanan yang terjadi baik yang diterima langsung dari masyarakat atau ditemukan langsung oleh petugas.
"Saat membuka mata dan telinga, saat mobile, saat melakukan cyber patrol, inilah upaya dari Polda Metro Jaya," papar Ade Ary.
Selain itu dari 22 orang yang diamankan sebagian sudah dipulangkan setelah sempat ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Kekinian hanya tersisa tiga remaja yang dilakukan penahanan lantaran kedapatan memiliki sajam.
"Sudah (dipulangkan) yang tiga itu dilakukan tindakan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam," pungkasnya.