TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Janes Meliano Wibowo (24) divonis penjara 1,5 tahun terkait kasus pemalsu situs Rabithah Alawiyah dan penjual gelar habib.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Selain hukuman 1,5 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Cindy Claudia Bongkar Bukti Lolly Lakukan Penipuan Endorse, Sudah Terima Uang Malah Blokir Kontak
"Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (26/9/2024).
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
Di sisi lain, Ramzy menyebut telah pihaknya telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Saya sebagai perwakilian Rabithah Alawiyah yang menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dan juga sebagai pelapor terhadap permasalahan ini, telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes meliano Wibowo," kata Ramzy kepada wartawan.
Menurut Ramzy, terdakwa juga sudah menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjual belikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad," ujar Ramzy.
"Saya selaku ketua bidang hukum Rabithah mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pindana ini," tegas dia.
Belajar autodidak
Janes belajar autodidiak membuat website palsu dengan membawa nama organisasi Rabithah Alawiyah.
Pelaku menipu orang yang berniat mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat habib ilegal.
Sejauh ini, enam orang menjadi korban penipuan pelaku.
Baca juga: Propam Polda Metro Jebloskan Bripda W ke Patsus Buntut Kasus Penipuan Kerja
Para korban dijanjikan mendapatkan sertifikat habib yang seolah-olah didapat dari organisasi Rabithah Alawiyah.
"Sesuai BAP total keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih Rp 18.500.000 dengan korban sebanyak 6 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (28/2/2024) lalu.
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Ade Safri mengatakan pelaku membuat website yang diakuinya berisi tentang nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
"Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Kerja di Myanmar, 63 WNI Belum Berhasil Dipulangkan
Adapun peran tersangka yakni menipu sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat Habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal.
"Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- per satu nama sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ucapnya.
Ade Safri mengatakan pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak pernah mempunyai website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan hanya ada website resmi https://rabithahalawiyah.org/.
Latar Belakang pelaku
Pelaku pernah menempuh pendidikan di sebuah universitas dengan mengambil jurusan teknik informatika.
"Yang bersangkutan sempat kuliah di teknik informatika," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).
Ardian menyebut dalam pembuatan website dengan menduplikasi logo organisasi Rabithah Alawiyah ini, tersangka juga belajar secara otodidak.
"Browsing google atau (belajar) otodidak dari internet," jelasnya.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Palsukan Situs Rabithah Alawiyah dan Jual Gelar Habib, Janes Meliano Divonis 1,5 Tahun Penjara
dan
Akal-akalan Warga Kalideres Belajar Otodidak Jual Sertifikat Habib Ilegal, Segini Keuntungannya