TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua bandar narkoba berinisial FP (36) dan FK (29) ditangkap saat membawa 10.100 butir pil ekstasi berwarna-warni.
Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya di dekat Halte Bus Community Park PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (6/10/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut ditangkap secara bersamaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Senin (7/10/2024).
Baca juga: Polda Riau Ingatkan Bahaya Narkoba, Bisa Menyeret ke dalam Kesengsaraan
Donald mengungkapkan, pihaknya menyita 10.100 butir pil ekstasi berwarna-warni dari tangan kedua pelaku.
"Kemudian ada dua buah baby car seat sebagai tempat menyembunyikan narkoba, serta masing-masing dua HP dan dompet," ungkap dia.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi terkait adanya peredaran puluhan ribu pil ekstasi.
Narkoba tersebut diduga bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi kemudian menelusuri informasi itu hingga berhasil menangkap kedua bandar narkoba tersebut di kawasan PIK 2.
"Sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga, dan keterangannya bahwa ekstasi ini akan dijual dan diedarkan di wilayah Jakarta sekitarnya," ujar Donald.
Jaringan Denmark
Dua bandar narkoba tersebut diduga merupakan jaringan internasional karena mendapatkan ekstasi dari Denmark.
"Kedua pelaku menjelaskan bahwa narkoba ekstasi ini didapatkan dari seseorang DPO yang kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri, Denmark," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Senin (7/10/2024).
Donald mengaku pihaknya masih mendalami pengakuan kedua pelaku termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Tangis Tengku Dewi Ceritakan Momen Jenguk Andrew Andika yang Ditangkap karena Narkoba: Aku Kasihan
"Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini, ke mana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait TPPU," ujar dia.
Donald mengungkapkan, dalam kasus ini polisi menyita 10.100 butir pil ekstasi berwarna-warni dari tangan kedua pelaku.
"Kemudian ada dua buah baby car seat sebagai tempat menyembunyikan narkoba, serta masing-masing dua HP dan dompet," ungkap dia.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat informasi terkait adanya peredaran puluhan ribu pil ekstasi.
Narkoba tersebut diduga bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Polisi kemudian menelusuri informasi itu hingga berhasil menangkap kedua bandar narkoba tersebut di kawasan PIK 2.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Bandar Narkoba Diringkus Polisi di PIK 2, 10.100 Pil Ekstasi Disembunyikan Dalam Baby Car Seat
dan
Bandar Narkoba di PIK 2 Dapat 10.100 Pil Ekstasi dari Denmark, Polisi Telusuri Dugaan TPPU