TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah asal Tangerang, RA (36), tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta.
Mirisnya, uang hasil penjualan bayi tersebut, digunakan RA untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
RA bersama dua orang lainnya, HK (32) dan MON (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
HK dan MON merupakan pasangan suami istri yang membeli bayi malang itu.
Istri Tak Tahu
Rupanya, istri RA, RD tak tahu bayinya dijual lantaran sedang bekerja di Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, menyebut RA sudah enam bulan terakhir tidak bekerja.
Sebelumnya, RA sempat bekerja di sebuah rumah makan.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk sehari-hari, dan permainan judi online (judol)," ucap David, dikutip dari TribunTangerang.com, Selasa (8/10/2024).
Menurut David, RD sempat kebingungan mencari keberadaan bayinya.
RD lantas mendesak RA untuk mengungkapkan keberadaan buah hatinya tersebut.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp15 Juta, Polisi Tak Percaya Begitu Saja
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang."
"Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.
Tak terima anaknya dijual, RD pun membuat laporan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Tergiur Postingan FB
Peristiwa bermula ketika RA melihat sebuah postingan Facebook terkait permintaan pembelian balita.