Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Ketiganya terancam hukuman penjara 15 tahun.
Untuk saat ini, polisi masih akan mendalami peran MON dan HK dalam sindikat perdagangan orang.
Baca juga: Sosok Ayah yang Jual Bayi di Tangerang, Kecanduan Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu
Bayi Kembali ke Pelukan sang Ibu
Sementara itu, tangis RD pecah saat bisa kembali memeluk buah hatinya.
Sembari terisak, RD tampak memeluk seraya membelai kepala sang buah hati di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Ia mengaku, bersyukur bisa bertemu kembali dengan anaknya, setelah berpisah dalam kurun waktu yang lama.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," ucap RD sambil terisak, Senin (7/10/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Ayah Kandung di Kota Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Polisi: Uangnya Digunakan untuk Judi Online, dan Terimpit Masalah Ekonomi, Seorang Ayah di Kota Tangerang Tega Jual Bayinya
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunTangerang.com/Nurmahadi)