Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisal AA dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah berlagak menjadi masinis kemudian tampil di Youtube Channel Lentera Malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan AA dilaporkan terkait dugaan tindak pidana atau kejahatan terhadap penguasa umum sesuai dengan pasal 228 KUHP.
Pasal 228 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya.
“Ancaman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp4,5 juta,” jata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2024).
Dia menuturkan pelapor kasus ini ialah BS perwakilan dari PT KAI (Persero).
“Terlapor AR ini mengaku sebagai masinis kereta api dan menceritakan seluruh pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai - Cigading menggunakan seragam KAI,” ucap Ade Ary.
Lebih lanjut, korban merasa dirugikan dan kasus akan diusut tuntas oleh tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ.
Terkait pemilik Youtube Channel akan dipanggil menjadi kewenangan tim penyelidik.
“Tergantung kepentingan tim penyelidik terkait yang dilaporkan oleh korban,” urainya.
Sebelumnya, seorang masinis gadungan ditangkap setelah menjadi narasumber podcast horor terkenal.
Pelaku inisial AA itu ngaku sebagai asisten masinis kereta api hingga pernah membawa kereta dan menabrak dua orang.
Parahnya lagi dalam podcast horor itu, dia juga ngaku kerap dibuntuti hantu kakek-kakek, anak kecil, kepala buntung hingga kuntilanak.
Kini AA telah ditangkap oleh pihak KAI dan polisi.