Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berdasarkan aduan masyarakat (dumas).
Sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus ini.
Saksi yang diperiksa terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo.
Beberapa saksi yang dimaksud adalah pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan RI, juga saksi ahli.
Sedangkan Eko Darmanto juga sudah dua kali periksa.
Penyelidikan saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Akui Ada Pertemuan
Sebelumnya Marwata mengaku ada pertemuan dengan Eko.
"Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor, didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," ujar Alexander saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2024).
Pertemuan itu dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas. Alexander menambahkan, pertemuan tersebut terjadi jauh sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada surat perintah (sprin) lidik," ungkap Alexander kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2024).