Polres Bogor Kota Limpahkan Tersangka dan Berkas Kasus Pencurian Data Ribuan Warga ke Kejaksaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Polres Bogor Kota, Jawa Barat, melimpahkan dua tersangka kasus pencurian data ribuan warga Bogor yang melibatkan mitra perusahaan provider swasta dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bogor Kota untuk segera diadili.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho menuturkan, petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus itu sudah dilengkapi pada Selasa (22/10/2024).
Kedua orang tersangka, kata dia, segera diadili.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Modus Jual Link Phising dengan Buat Website Bank BUMN Palsu
"Petunjuknya cuma memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana saja. Semuanya sudah kita periksa," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Dari pemeriksaan, tim penyidik Polres Bogor Kota juga menemukan adanya MoU antara perusahaan provider swasta itu dengan dua orang tersangka.
"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal perusahaan," katanya.
Menurutnya, tidak lama lagi kasus tindak pidana pencurian data pribadi ini segera diadili pengadilan setelah tim penyidik Polres Bogor Kota melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti pada hari Selasa nanti.
"Ya nanti akan segera diadili pengadilan ya, setelah tim JPU melimpahkan berkasnya ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang diduga melibatkan perusahaan provider swasta.
Kasus tersebut diungkap di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengemukakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk mengejar target penjualan sim card.
Terungkapnya pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Belakangan, keduanya diketahui bekerja di PT NTP dan menjabat kepala cabang dan operator di mana masing-masing berinisial PMR dan L.
Lantaran ditekan target penjualan 4.000 simcard, akhirnya dua pelaku menyalahgunakan 3.000 identitas milik warga Bogor Kota.
Pelaku inisial PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam ponsel untuk diisi data milik orang lain tanpa izin.
Dari perbuatannya, pelaku mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.